• SMP MUHAMMADIYAH 1 CILACAP
  • Unggul dalam Prestasi berdasarkan Iman dan Taqwa, Terampil Mandiri, dan Berbudaya Lingkungan

SOP PPDB

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

SMP MUHAMMADIYAH 1 CILACAP

 

No    Komponen               Uraian

1

Dasar hukum pelayanan

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkhir dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178)

9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana teah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464);

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Paud, SD, SMP, SMK sederajat;

14. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 32 tahun 2018 tentang standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peneriamaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);

16. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19);

17. Surat Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023;

18. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyandang Dissabilitas

19. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134)

20. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap

21. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 174 Tahun 2020 tentang Wajib Pendidikan Usia Dini Minimal Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 Nomor 174)

22. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 38 Tahun 2022 Tanggal 11 April 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Cilacap Tahun Pelajaran 2022/2023

23. Keputusan Bupati Cilacap Nomor 420/362/15 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi dan Daya Tampung Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Cilacap dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023

24. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.

25. Rapat kerja guru SMP Muhammadiyah 1 Cilacap tanggal 28 September 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023

26. Program kerja SMP Muhammadiyah1 Cilacap tahun pelajaran 2021/2022

 

2

Persyaratan pelayanan

Calon Peserta Didik datang ke SMP Muhammadiyah 1 Cilacap

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi Akte Kelahiran

3. Surat Keterangan Nilai Raport/SKHUN

4. Fotokopi Ijazah

5. Fotokopi KIP (Jika punya)

6. Fotokopi Ijazah (Jika Punya)

7. Foto 3x4 berwarna/hitam putih (1 lembar)

 

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

1.    Calon Peserta Didik menyiapkan berkas Persyaratan Pendaftaran

2.    Calon Peserta Didik datang ke SMP Muhammadiyah 1 Cilacap

3.    Calon Peserta Didik mengisi Formulir melalui Link yang telah di sediakan

4.    Petugas memverifikasi berkas

5.    Calon Peserta Didik menunggu pengumuman

 

4

Waktu Pelayanan

Pendaftaran : 20 – 25 Juni 2022

Analisis dan Pengesahan : 27 Juni 2022

Pengumuman : 28 Juni 2022

Daftar Ulang : 29, 30 Juni 2022

5

Biaya pelayanan

Gratis.

6

Produk Pelayanan

Penerimaan Peserta Didik Baru

7

Sarana, Prasarana/Fasilitas

Ruang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi.

8

Kompetensi Pelaksana

-Pendidikan S1.

-Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.

-Mampu mengoperasikan Komputer.

9

Pengawasan Internal

-Kasi SD dan SMP

-Kabid. Pendidikan Dasar

-Kepala Dinas

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi SMP Muhammadiyah 1 Cilacap atau Online melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelenggara PPDB SMP Muhammadiyah 1 Cilacap Tahun Pelajaran 2022/2023 (0858 8807 7011)

Jl. Let. Jend. Suprapto No 63, Tegalreja Cilacap Selatan Kab. Cilacap

11

Jumlah Pelaksana

Jumlah Personil Pelayanan PPDB SMP Muhammadiyah 1 Cilacap Tahun Pelajaran 2022/2023 sebanyak 40 (empat puluh) orang dengan jadwal piket.

12

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PENGADUAN

https://docs.google.com/document/d/1x-xT6fWvika-yrpuacYsnnO1M7qdwF3n/edit?usp=sharing&ouid=100722445592842706388&rtpof=true&sd=true 

21/06/2022 12:44 WIB - Administrator
PENGADUAN

https://docs.google.com/document/d/1x-xT6fWvika-yrpuacYsnnO1M7qdwF3n/edit?usp=sharing&ouid=100722445592842706388&rtpof=true&sd=true 

21/06/2022 12:44 WIB - Administrator
LAYANAN PENGADUAN

Layanan Pengaduan adalah layanan penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada sekolah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelangg

21/06/2022 12:37 WIB - Administrator
SOP LAYANAN PENGADUAN

SMP MUHAMMADIYAH 1 CILACAP Jl. Let. Jend. Suprapto No.63 Cilacap Telp. 0282-533748 email : smpmutucilacap@gmail.com           Website:

21/06/2022 12:32 WIB - Administrator
SK KEPALA SEKOLAH

https://docs.google.com/document/d/1x-xT6fWvika-yrpuacYsnnO1M7qdwF3n/edit?usp=sharing&ouid=100722445592842706388&rtpof=true&sd=true 

21/06/2022 12:20 WIB - Administrator